Rapat Persiapan UN 2015 SMP

Admin April 27, 2015
(Rapat Persiapan Ujian Nasional 2015 Tingkat SMP)

Hari ini Senin, 27 April 2015, kepala SMPN/S se-Sub Rayon 03 yang meliputi Kecamatan Penjaringan, Kecamatan Pademangan, Kecamatan Tanjung Priok menghadiri acara Rapat Koordinasi UN 2015 tingkat SMP di SMP Negeri 34, Jl. Pademangan Timur VII Jakarta Utara yang dimulai pukul. 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Rapat ini dihadiri oleh kepala Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara Bapak Drs. Mustafa Kemal, M.MPd. sekaligus sebagai pengarah peserta rapat persiapan UN 2015 SMP yang akan dilaksanakan mulai tanggal 04 Mei 2015 sampai dengan 07 Mei 2015.

Dalam rapat persiapan UN 2015 SMP ini dijelaskan mengenai hal-hal teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Nasional 2015 SMP agar dapat dilaksanakan dengan lancar dan tanpa kendala. Rapat ini juga memberikan motivasi kepada Kepala Sekolah SMP Negeri maupun SMP Swasta yang bernaung di wilayah Jakarta Utara agar bisa meningkatkan kualitas peserta didik yang akan melaksanakan Ujian Nasional 2015 SMP pada Senin pekan depan.

Rapat persiapan dan koordinasi Ujian Nasional 2015 SMP ini membahas pula tentang surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bernomor 33/SE/2015 tanggal 23 April 2015 yang menegaskan tentang informasi yang berkaitan dengan dinamika peserta didik pasca pelaksanaan ujian nasional. Surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta itu berisi antara lain agar Kepala Sekolah membantu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam:
  1. Melaksanakan pengendalian dan pemantauan terhadap peserta didik untuk tidak melakukan tradisi konvoi disertai aksi corat-coret, tawuran, pesta/perayaan, narkoba, bullying serta aktifitas yang tidak sesuai dengan norma-norma agama serta etika, moral, maupun susila;
  2. Tidak melakukan pungutan kepada peserta didik dan/atau orang tua peserta didik baik langsung maupun tidak langsung dengan dalih apapun juga;
  3. Pelanggaran atas ketidakpatuhan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan komitmen pakta integritas dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Menurut Kasudin Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Utara dalam acara rapat persiapan Ujian Nasional 2015 SMP mengatakan bahwa point nomor dua surat edaran tersebut berlaku ketat untuk SMP Negeri. Untuk SMP Swasta masih boleh menarik biaya dari orang tua siswa dengan batas yang wajar dan tidak terlalu memberatkan orang tua peserta didik. Hal ini mengingat bahwa sekolah-sekolah swasta belum sepenuhnya dibantu oleh pemerintah dan masih harus membiayai aktifitas belajar secara mandiri.
Previous
Next Post »

Komentar Pengunjung